JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meragukan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum juga disahkan.
“Komitmen pemerintah sangat diragukan untuk memberikan jaminan sosial. Logika apa yang dipakai pemerintah sementara RUU BPJS itu tinggal disahkan saja,” kata Ahmad Jajuli, Wakil Ketua Komite III DPD pada diskusi bertajuk “Menyoal Jaminan Sosial” di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).
Anggota DPD dari Provinsi Lampung itu menjelaskan, pemerintah seharusnya tidak perlu ragu untuk mengesahkan RUU BPJS karena anggaran yang akan digunakan untuk kepentingan rakyat tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kata dia, untuk jaminan sosial, pemerintah hanya merelakan Rp 5-20 triliun per tahunnya. “Harusnya kepentingan rakyat ini diakomodasi, untuk anggaran BPJS itu hanya sekian persen saja dari APBN,” tukasnya.
Ahmad Jajuli mengungkapkan RUU BPJS ini sudah dinanti oleh masyarakat untuk disahkan. “Masyarakat menunggu dengan sungguh-sungguh dan menanti keseriusan pemerintah. Di Thailand itu jaminan sosialnya berjalan mulus dan di sana masyarakatnya dijamin oleh Undang-undang ” katanya.
Desakan pengesahan RUU BPJS juga disampaikan Kepala Divisi Pelayanan JPK PT Jamsostek, Mas’ud Muhammad. Kata dia, para pekerja dan pelaku usaha menanti kepastian dari pengesahan RUU BPJS. ” Saya berharap adanya BPJS ini, jaminan sosial agar lebih maju. Kalau prinsispnya sudah bagus karena searah dengan UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Sebaiknya disahkan supaya tidak terkatung-katung,” katanya.
Sebelumnya, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock. Belum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.
Pemerintah lantas minta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perdebatan RUU yang bersifat penetapan atau pengaturan. Namun, oleh Ketua MA, Harifin Tumpa, menolak mengeluarkan fatwa karena aturan tersebut masih berbentuk rancangan. “Apabila masih dalam rancangan, MA tidak berwenang mengeluarkan fatwa. Kalau penerapannya mungkin bisa,” katanya